Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Karena Jadi Sarang Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi-Cristien Matondang-Info publik

JAMBIKORAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia.

Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Ancaman penutupan Telegram disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online lewat YouTube dan Zoom, Jumat 24 Mei 2024.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.

"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.

Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google.

Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.

Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.

BACA JUGA:Mulai dari Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDIP

BACA JUGA:Kominfo Sudah Take Down Hampir 2 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram.

Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.

"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.

Budi Arie mengancam platform digital X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.

Tag
Share