Pengamat: Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Soal Revisi UU Polri

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. -ANTARA/Handout/aa.-Jambi Independent

“Ini penting diatur agar tidak memunculkan kerancuan tugas pokok dan fungsi kepolisian dengan sektor swasta di luar kepentingan publik,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut dia, adalah soal anggaran operasional Polri yang tidak ada dalam Pasal 2 Tahun 2002. Sama pentingnya mengingat lembaga negara yang seharusnya semua dibiayai oleh APBN.

BACA JUGA:Gadis ABG di Buton Diperkosa oleh 8 Pria Berkali-kali, Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun di Kudus Tewas Dibunuh, Diduga Korban Pengeroyokan

Dengan tidak adanya pasal yang mengatur anggaran operasional Polri, kata Bambang, dampaknya Korps Bhayangkara bisa mendapatkan biaya dari non APBN melalui hibah, baik pemerintah maupun swasta.

“Ini rawan konflik kepentingan, bilamana pihak pemberi hibah terlibat masalah hukum, maupun abuse of power melalui pungli,” kata Bambang.

Catatan ketiga, adalah penguatan sistem kontrol dan pengawasan eksternal. Di mana peran lembaga pengawas kepolisian yakni Kompolnas yang harusnya makin diperkuat dengan penambahan jumlah wakil dari masyarakat yang juga dilibatkan dalam penegakan etik dan disiplin anggota Polri.

“Selain memberi masukan pada Presiden terkait pemilihan Kapolri, maupun memberikan masukan pada arah kebijakan Polri,” kata Bambang.

BACA JUGA:Peluang Ekonomi Bagi Pelaku UMKM Event Job Fair Pemkot Jambi 2024

BACA JUGA:Tips Memilih Sepatu Wanita Berdasarkan Zodiak, Mana yang Cocok untuk Mu?

Bambang juga mengingatkan media tidak terbawa arus perdebatan yang tidak penting seperti usia pensiun dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat ke depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan