Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan-Cristien Matondang-Antaranews

"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki -laki," jelas Iptu Juherdi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam, satu baju gamis panjang berwarna hijau dan abu-abu, satu jilbab berwarna hitam, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya BS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan