BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus Timah Naik Jadi Rp 300 Triliun
Editor: Finarman
|
Rabu , 29 May 2024 - 16:00

Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.--tirto.id
Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. (*)