2 Pelaku DPO Kasus Vina Dihilangkan, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Marliana, kakak dari Vina, didampingi dengan Hotman Paris dan tim Hotman 911 saat dijumpai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 29 Mei 2024.--grid.id

JAMBIKORAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum keluarga korban Vina, memberikan pandangannya terhadap keputusan polisi mengilangkan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina.

Diketahui, polisi sebelumnya menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki pada 2016 lalu di Cirebon.

Polda Jawa Barat telah menangkap satu DPO, Pegi alias Perong dan menyatakan dua DPO lainnya, Andi dan Dani merupakan fiktif.

Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang, dengan delapan orang lainnya sebelumnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terpidana.

Pada Rabu 29 Mei 2024, Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini kasus Vina. Berikut empat poin pandangannya.

BACA JUGA:Hari Ini Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sumatera Selatan, Cek RSUD Hingga Tinjau Pasar

BACA JUGA:Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar, Begini Penjelasan Kemendag

1. Keluarga Kecewa Polisi Hapus 2 DPO

Hotman menyebut pihak keluarga Vina kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku.

Hotman menilai polisi terburu-buru menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai DPO.

"Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat," kata Hotman Paris.

Hotman menambahkan, keterangan oleh tujuh orang tersangka juga dikuatkan dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, bahkan dalam putusan hakim yang menyebutkan ada tiga pelaku masuk DPO.

"Jadi sudah berkekuatan hukum dan ini adalah tindak pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana dan tiga orang DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final," jelasnya.

"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Namun, jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujar Hotman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan