Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar, Begini Penjelasan Kemendag
Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar-Yolanda Permata-kemendag.go.id
JAMBIKORAN.COM- Kementerian Perdagangan (kemendag) telah memberikan dokumen, yang dibutuhkan dalam proses pembayaran utang. saat ini sedang menunggu proses verifikasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kita sudah berikan dokumen pembayaran ke BPDPKS minggu ini, jadi tinggal menunggu proses pembayarannya dari sana,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Jumlah utang yang harus dibayar sebesar Rp474 miliar, yang merupakan hak produsen minyak nabati dan operator Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo).
Nilai tersebut ditentukan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, lembaga pengujian yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:Dampingi Komisi VI DPR RI ke Belanda, Kemendag Bahas Peningkatan Kerja Perdagangan dan Investasi
BACA JUGA:Kemendagri Mutakhirkan Data Wilayah Administrasi di Jatim
Isy tak menampik, angka tersebut berbeda dengan klaim Aprindo yang menyebutkan utang negara khusus ritel sebesar Rp 344 miliar.
Menurutnya, kalaupun nilai hutang tersebut berbeda, peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai tersebut. “Aprindo kan mengklaim jadi kalau klaimnya harus dibuktikan dengan bukti, kalaupun katanya ada bukti dokumen yah harus dicocokkan. Misalnya kayak ongkos angkut yah harus disesuaikan dengan adcostnya,” ungkapnya.
Selain itu, dokumen pembayaran juga memuat ketentuan mengenai kriteria apa saja yang boleh dan tidak bisa diklaim, nantinya, bisa dicek apakah klaim disetujui dengan persyaratan tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan utang hasil rafksi minyak goreng akan dibayarkan kepada pengusaha ritel (Aprindo) dan produsen minyak nabati pada Oktober 2024.
BACA JUGA:Demi Mengoptimalkan Teknologi Digital, Kemendag Dorong UMKM di Kebumen
BACA JUGA:Kemendagri Tekankan Netralitas ASN
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan proses penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor).
"Pertama kali di bulan Oktober, yang penting secepatnya dikerjakan. Saya tidak mau janji apa-apa, tapi ini sudah diproses, Saya masih menunggu rapat koordinasinya," katanya.(*)