KPK akan Hadirkan Hadirkan Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL

Febri Diansyah-Jambi Independent-Jawa Pos

JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran mantan kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, pada sidang pemeriksaan lanjutan pekan depan.

"Mengenai Febri, kami jadwalkan untuk hadir pada sidang hari Senin depan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan Febri Diansyah terjadi karena namanya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri, ada empat saksi lain yang juga terdaftar dalam BAP, namun Meyer enggan menyebutkan identitas mereka.

KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada Febri melalui jasa pengiriman, yang memungkinkan konfirmasi kehadiran atas panggilan tersebut. Sebelumnya, dia akan berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum dan staf.

BACA JUGA:Pedangdut Nayunda Dapat Tas Balenciaga dan Kalung Emas dari SYL

BACA JUGA:Biduan Hingga Bendum Nasdem akan Bersaksi di Sidang SYL

Meyer belum dapat memastikan apakah mantan kuasa hukum lainnya seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang akan dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL atau tidak.

"Yang jelas, ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan hadir," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL mengakui bahwa para mantan kuasa hukum SYL telah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi selama tahap penyelidikan. Di antaranya adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina, yang telah hadir sebagai saksi.

Para saksi mengungkap bahwa mantan penasihat hukum SYL bertanya kepada mereka tentang apa yang telah mereka sampaikan selama tahap penyelidikan, termasuk pertanyaan apa yang diajukan kepada mereka.

BACA JUGA:Jaksa KPK hadirkan keluarga SYL Sebagai Saksi Sidang Gratifikasi dan Pemerasan

BACA JUGA:Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp4,45 Miliar Disita KPK

Mereka juga menyebutkan adanya arahan untuk tidak memberikan penjelasan jika tidak ditanya.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu 2020 hingga 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan