Mulai Hari Ini Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
ilustrasi gas LPG 3 Kg--
JAMBIKORAN.COM - Pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) sudah wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini atau pada Sabtu 1 Juni 2024.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.
"Per tanggal 1 Juni, membeli LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
Berdasarkan keterangan Riva, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar subsidi LPG per April 2024. Mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK terdaftar.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Siapkan Lima Pos Pantau Batu Bara Jalur Sungai
BACA JUGA:Kejagung segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan
Disusul oleh usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Dengan pendaftaran KTP, profil pembeli bisa dipantau, termasuk jumlah pembelian LPG dalam sebulan.
Langkah ini dilakukan Pertamina setelah para pejabat negara menyoroti penyaluran gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Bahkan, jumlah orang kaya yang menikmati BBM subsidi ini lebih banyak dari jumlah rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan itu.
Kepala Badan Kebijak
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Bahkan, jumlah orang kaya yang menikmati BBM subsidi ini lebih banyak dari jumlah rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan itu.