Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni-Jambi Independent-Modus Aceh

JAMBIKORAN.COM - Jaksa penuntut dari KPK telah menjadwalkan untuk memeriksa lima saksi dan satu ahli dalam sidang kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada hari Rabu, 5 Juni 2024.

Jaksa KPK memanggil para saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. 

Mereka juga menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Dari timeline pemanggilan yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan menghadirkan lima saksi dan satu ahli," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA:SYL Minta Perkara TPPU Dipercepat: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

BACA JUGA:Hakim Cecar Febri Diansyah Soal Dugaan Pengaruhi Saksi di Kasus SYL

Ali menjelaskan bahwa dari lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, dua di antaranya termasuk dalam berkas perkara, sementara tiga lainnya adalah saksi tambahan yang di luar berkas perkara.

Dua saksi yang termasuk dalam berkas perkara adalah Indira Chunda Thita Syahrul, putri kandung SYL.

Indira Chunda Thita juga dikenal sebagai Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem dan anggota DPR RI.

Selain itu, General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo juga dijadwalkan menjadi saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Febri Diansyah sebagai Saksi dalam Sidang SYL Hari Ini

BACA JUGA:KPK Sita Mobil Milik Anak SYL di Bandung

Sementara itu, jaksa Komisi Antirasuah juga memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem yang juga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, serta Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dan Pemilik Suita Travel, Harly Lafian.

Ketiganya menjadi saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan