Saksi Ungkap Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel

KETERANGAN SAKSI: Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. -Jambi independent/Rehan Fahri-Jambi Independent

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan surat pernyataan yang diajukan oleh para debitur di persidangan. 

Subhan dan Muchtar menyatakan bahwa cap stempel maupun tanda tangan mereka telah dipalsukan. keduanya tidak pernah merasa menandatangani pernyataan pinjaman uang di luar daerah Merangin. 

BACA JUGA:Serapan Anggaran Tebo Baru 25 Persen, Akibat Lambatnya Transfer Anggaran Pusat

BACA JUGA:Simak! 3 Cara Sadap Akun WhatsApp, Pasti Berhasil

"Semua tanda tangan yang terdapat pada surat pernyataan dalam peminjaman uang yang dilakukan oleh debitur itu semuanya palsu. Saya tidak pernah menggunakan pena tinta berwarna hitam dan saya merasa dirugikan,” tegas Muchtar.

Terdakwa Efrizal menegaskan bahwa dialah yang menemui Sayuti untuk memastikan status Kepegegawaian Saprudin. 

"Dan Saya juga yang mengunjungi RSUD Kolonel Abunjani untuk memastikan debitur lainnya apakah memang bekerja sebagai PNS di RSUD tersebut,” kata Efrizal. (mg14/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan