Warga Pali Buat Laporan Palsu di Prabumulih, Ngaku Dibegal
Editor: Rizal Zebua
|
Sabtu , 15 Jun 2024 - 10:38
LAPORAN PALSU: Shardianto diamankan karena membuat laporan palsu.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang-bukti berupa 1 lembar laporan polisi model B, 4 lembar BAP saksi korban, 1 lembar surat keterangan BA sumpah dan 1 unit hp Vivo Y12i.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 242 KUHP kasus tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," tutupnya. (*)