Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Ilustrasi main judi online --

JAMBIKORAN.COM - Mabes Polri akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat judi online dan akan dikenakan sanksi secara etik.

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Mendagri Siapkan Aturan Sanksi bagi ASN yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Polda Jateng Terjunkan 1.068 Personel Untuk Amankan Piala AFF U-16 di Solo

Dikatakan Trunoyudo, Polri sejak dulu hingga sekarang, dan ke depannya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online. Ia juga meminta doa serta dukungan kepada masyarakat untuk pemberantasan judi online.  

Polri juga akan berperan aktif dalam langkah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi, baik pencegahan dan pemberantasan judi daring di bawah koordinator Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya dalam satgas tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian Penegak Hukum yang wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan, yaitu irwasum Polri dan kadiv Propam.

BACA JUGA:Kim Jong Un Dapat Hadiah Lagi Berupa Mobil Limosin Mewah Aurus Lagi dari Vladimir Putin, Segini Harganya

BACA JUGA:Simak! Link dan Cara Cek Khodam yang Ramai Dimedsos, Hanya Tulis Nama Lengkap!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat 14 Juni 2024. (*)

Tag
Share