Raboyamin Gibran

Dahlan iskan--

 

Boyamin memang orang yang suka bikin sejarah dalam hidupnya. Pun kalau itu menimbulkan gempa di seluruh Indonesia.

 

Anda pun mengira: gugatan PSI yang akan dikabulkan. Gugatan PSI inilah yang menimbulkan prasangka atur-mengatur. Justru kalah. Anak Boyamin yang menang.

 

Kejelian gugatan Almas adalah di soal legal standing. Almas memang masih mahasiswa. Tapi dalam gugatan ia menyebut dirinya punya cita-cita menjadi presiden. Maka ia merasa dirugikan konstitusi. Ia menjadi punya legal standing.

 

Lalu ia menang dalam yurisprudensi. Waktu MK memutuskan soal umur pimpinan KPK, ada klausul ''atau pernah memimpin KPK''.

 

Bahwa yang ia pakai adalah ''pengalaman sebagai wali kota atau bupati"' (bukan gubernur), pertimbangannya adalah: justru otonomi daerah itu adanya di kota atau kabupaten. Bukan di provinsi.

 

Siapa pun yang kelak menggugat konstitusi ke MK harus belajar dari Almas.

 

Dan yang terpenting: Almas membuat gugatan yang kalau dikabulkan tidak sampai membuat MK dianggap menggantikan DPR.

 

Tag
Share