Dua DPO Pengeroyokan Diamankan di Lampung

Ilustrasi--

JAMBI – Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan yang salah satu korbannya merupakan personil Ditreskrimsus Polda Jambi, akhirnya ditangkap.   
Satreskrim Polresta Jambi, menangkan kedua DPO dengan inisial I dan M, di tempat persembunyiannya di wilayah Provinsi Lampung.

Peristiwa itu sendiri bermula saat anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam, di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku di Provinsi Lampung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada 4 November 2023 lalu. Salah satu pelaku merupakan eksekutor pengeroyokan.

"Alhamdulillah kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang DPO yang berada di Lampung, salah satunya inisial I, yang bersangkutan merupakan eksekutor dalam tindak pidana tersebut," katanya, Kamis (30/11).

Ditambahkan Indar, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO Polresta Jambi.

"Kita masih mengejar tiga DPO lagi dan masih dalam proses penyidikan untuk dilakukan pencarian," tambahnya.

Sebelumnya, tiga dari tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pada Selasa 14 November 2023 lalu.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi mengatakan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang salah satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, ada tiga tersangka anak di bawah umur dan empat tersangka dewasa.

"Khusus untuk pelaku anak dibawah umur, undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya. (*)
 

Tag
Share