Musnahkan Sabu 4 Kilo dan 19.873 Butir ekstasi
--
JAMBI - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Wadir ResNarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan bahwa, tersangka yang diamankan yakni berinisial A dan AF.
“Kronologis penangkapan 2 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Keduanya diamankan pada Jumat 8 Juni 2024, berdasarkan dari informasi masyarakat,” ungkapnya.
Andi menyampaikan, kedua tersangka membawa barang bukti narkoba dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Accord. Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 4 Kg sabu dan 19.873 butir pil ekstasi.
“Barang bukti berasal dari Pekanbaru, dengan tujuan akan dibawa ke Palembang. Barang bukti dibungkus dengan kemasan teh China,” sebutnya.
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300.000, maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp 5.194.374.900.
Apabila 1 butir pil ekstasi dijual dengan harga Rp 250 ribu, maka total nilai ekonomis barang bukti sebesar Rp 4.968.250.000.
Pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman. Sebagian barang bukti telah disisihkan dan untuk diserahkan ke kejaksaan, menjadi barang bukti di persidangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu di cek oleh biddokkes, untuk mengetahui kandungan dari narkotika tersebut.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan dicampurkan dengan deterjen, dan pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan dihancurkan dengan blender terlebih dahulu, baru kemudian dicampurkan dengan deterjen. (eri/ira)