Ancam Ditindak Sesuai Hukum, Aksi Dugaan Eksploitasi Anak

PERINGATI: Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati saat peringati para anak jalanan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Menindaklanjuti hasil penjaringan terhadap anak jalanan, hingga orang yang dilarang berjualan bukan pada tempat semestinya, kemarin Dinsos Kota Jambi, membuatkan surat pernyataan kepada mereka.

Di mana, ada empat orang anak kecil dan dua orang tua yang diamankan beberapa waktu lalu. Diduga melakukan eksploitasi anak, dengan cara menyuruh mereka berjualan kerupuk dan barang lainnya.

Selain itu, ada tiga pria dan dua wanita, yang merupakan anak jalanan diamankan di Pasar Angso Duo, belum lama ini.

Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati mengatakan, anak kecil yang diamankan bersama orang tuanya tersebut, bukan warga Kota Jambi. melainkan warga Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pabung Kodim 0415/Jambi Kunjungi Sekretariat SMSI Muaro Jambi

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat Drastis, Hingga Juli 2024 Total 41 Kasus

“Kalau alasan mereka, anak-anak mereka lah yang ingin berjualan. Tapi itu tidak bisa menjadi alasan,” kata dia, kemarin.

Mereka lanjutnya, telah diperingati dengan menandatangani surat komitmen. “Jika melanggar, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apakah itu kita serahkan ke APH atau seperti apa nantinya,” terangnya.

Sementara terhadap anak jalanan yang diamankan, lanjutnya, akan dibina selama lebih kurang sepekan di Dinsos Kota Jambi.

“Sama, rerata dari mereka adalah bukan warga Kota Jambi,” jelasnya.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Membaik

BACA JUGA:Khawatir Makanan Siap Saji Kadaluarsa, Dinsos akan Bagikan Ke Panti Asuhan

Sebelumnya, Selasa Sore 6 Agustus 2024, tim terpadu Pemkot Jambi mengamankan 5 orang anak punk dan sudah dibawa ke Dinas Sosial Kota Jambi. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman mengatakan, tim terpadu Pemkot Jambi mengamankan 5 orang anak jalanan.

Tag
Share