DPRD dan Gubernur Jambi Sepakati KUPA PPAS 2024

SEPAKAT: Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur Jambi bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus, Minggu (18 Agustus 2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi juga hadir dalam paripurna ini.

Pada Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty. Pada penyampaian tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ada ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dengan perkembangan keadaan.

“Pemerintah Provinsi Jambi mengambil beberapa kebijakan untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah, dengan cara merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan,” sebut Ririn.

BACA JUGA:Sri Apresiasi Kerja Dewan, Dalam Pengesahan 5 Ranperda

BACA JUGA:Sedang Investigasi dan Klarifikasi Lapangan

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat menyebutkan, memang dari hasil rapat terjadi defisit anggaran. Namun, hal tersebut masih bisa di toleransi karena ada asumsi pendapatan lain.

“Seperti ada transfer daerah dan patisipan interest, jadi memang kalau hanya sekitar Rp 52 miliar dan TAPD melihat bahwa itu masih sehat dan masih bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Edi, dalam pembahasan yang dilakukan oleh tim banggar DPRD Provinsi Jambi juga telah melakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Namun Edi Purwanto memastikan bahwa pelaksanaan Tupoksi program atau kegiatan mandatory spending tetap berjalan.

“Kita kemarin sudah mencoba untuk melakukan beberapa efesiensi penggunaan anggaran. Jadi memang ada program-program yang mohon maaf bisa di tunda di tahun 2025. Tapi untuk yang mandatoring spending itu tetap seperti KPU, Bawaslu, pendidikan, kesehatan itu tentu tidak dikurangi,” pungkasnya.

BACA JUGA:Tim TMMD Lepas Ratusan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat

BACA JUGA:Sudah Berkoordinasi dengan Pemprov, Soal Bayi Meninggal Diduga Setelah Imunisasi

Dalam Rapat Paripurna ini, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Pada rapat paripurna kali ini juga digelar Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi, yang dalam hal ini disampaikan oleh juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Asriadi. Setelah itu, dilakukan pembentukan Pansus untuk pembahasan Ranperda tersebut. (Enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan