Ombudsman Temukan Pelanggaran Pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada

Johanes Widijantoro-ANTARA-Jambi Independent

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23 Agustus 2024).

Satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

BACA JUGA:Kapolres Bungo Ingatkan Aparat Jaga Netralitas

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Tapi Lupa Password Akun SSCASN, Berikut Cara Mengatasinya!

Kemudian, 18 tersangka lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan/atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan