Area Stockpile PT SAS Bukan Kawasan Industri

--

JAMBI - Rencana stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terus menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, MA Fauzi angkat bicara menganai hal tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya tetap menolak rencana PT SAS yang hendak membangun stockpile batu bara dikawasan Aurduri.

Berdasarkan RTRW Provinsi Jambi, lokasi yang sudah dilakukan land clearing oleh PT SAS di kawasan Aurduri itu merupakan kawasan pertanian.

"Dari RTRW Kota Jambi juga, di sana bukan kawasan industri," kata MA Fauzi, Kamis (7/12).

Lebih lanjut Fauzi menyebutkan, hari ini (kemarin, red) Pemokot Jambi ada rapat dengan Kementerian ATR, tentang substansi revisi RTRW Kota Jambi yang sudah dilakukan.

"Di kawasan Aurduri itu tetap bukan kawasan industri. Di sana peruntukannya untuk ruang terbuka hijau," imbuhnya.

"Tidak ada perubahan substansi untuk kawasan tersebut," ujarnya.

Ditegaskan Fauzi, yang jelas untuk kawasan Aurduri itu tidak boleh dibangun kegiatan industri.

"Itu sudah jelas. Tidak ada perubahan RTRW
Kami tetap tolak itu. RTRW harus sesuai tujuan," jelasnya.

Ditambahkan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, bahwa berkenaan dengan PT SAS ini, Pemkot Jambi dari awal memang menolak. Alasan menolak itu, tentu sudah ada kajian yang matang, tidak sekadar menolak.

Kata Junedi, kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebelumnya, itu sudah didasarkan atas kajian peraturan daerah.

Pihaknya yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan.

"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih dikemudian hari," kata Junedi.

Intake Aur Duri sebutnya, melayani pelanggan di tiga kecamatan, yaitu Alam Barajo, Telanaipura dan Kota Baru.

"Lebih kurang melayani 20 ribu pelanggan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra menyebutkan, jika lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Aur Kenali, Telanaipura itu tak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi.

"Lokasi Land Clearing itu, sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan," kata Momon.

Lanjut Momon, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai.

"Perdanya memang tengah direvisi, tapi kawasan itu masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH," jelasnya. (zen/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan