Lomba KADARKUM Tingkat Kota Jambi 2024 Dimulai, Empat Kecamatan Lolos ke Babak Final
Bagian Hukum Setda Kota Jambi melaksanakan Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Kota Jambi Tahun 2024.--Jambione.com
JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Bagian Hukum Setda Kota Jambi melaksanakan Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Kota Jambi Tahun 2024.
Lomba tersebut diadakan dengan tujuan mewujudkan masyarakat Kota Jambi yang cerdas hukum.
Lomba tersebut dilaksanakan di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, pada Rabu, 28 Agustus 2024 pagi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Jambi A Ridwan mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota, didampingi Kabag Hukum Gempa Awaljon Putra.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Sesuaikan Perwal Kartu Pelanggan Gas 3 Kg dengan Merchant App Pertamina
BACA JUGA:UNJA Resmikan Penyalaan 9 Gedung Baru dengan Total Daya 4.050.000 VA
Mengawali sambutannya, Sekda A Ridwan menyampaikan pentingnya pelaksanaan Kadarkum karena merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi dan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Dengan harapan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guna mewujudkan masyarakat Kota Jambi yang cerdas hukum.
“Kesadaran hukum harusnya dimulai dari keluarga. Karena merupakan pintu awal upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, karena dengan keluarga yang kurang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, maka tujuan dimaksud akan sulit untuk dicapai,” ujar Sekda.
Kegiatan itu, jelas Sekda, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:AS Dilanda Wabah Listeria Mematikan, 8 Meninggal dan Puluhan Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:Paralimpiade 2024 Dimulai, Paris Sambut 4.400 Atlet
“Banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak, serta tindak pidana lainnya. Maka dari itu keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat sangat berperan penting dalam proses terhadap kesadaran hukum yang sebagai pedoman atau pemberi arah,” jelas Sekda.
Adapun tujuannya, tambah Sekda, agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati hukum yang berlaku.