Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu di SPBU Polres Bungo Sita 918 Gram Ganja dan Sabu

Dua tersangka terduga pengedar narkotika yang diamankan Polres Bungo. --

MUARABUNGO – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika pada Senin, 26 Agustus 2024. Penangkapan tersebut dilakukan di SPBU Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.


Bersama dengan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 918 gram ganja dan 0,2 gram sabu.


Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Narkoba Iptu Riko, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah BP (18), seorang warga Kecamatan Pelepat, dan FP, seorang warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur.


“Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti ganja seberat 918 gram dan sabu seberat 0,24 gram,” kata Iptu Riko pada Rabu, 28 Agustus 2024.


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa atau menyimpan narkotika di wilayah Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua tersangka.


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah plastik asoy warna hitam yang berisi satu plastik bening berisi ganja.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (*/ira)

Tag
Share