OPD Diberi 14 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK
--
JAMBI – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jambi, diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti semua rekomendasi LHP BPK RI.
Ini disebutkan Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanti sesuai dengan istruksi Walikota Jambi yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024 lalu.
Menurutnya, instruksi Walikota terkait dengan catatan atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, baik itu temuan yang bersifat baru ataupun lama.
“Para perangkat daerah juga diberikan waktu 14 hari kerja sejak instruksi tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus lalu,” sebutnya.
Di mana, sesuai amanah UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Sebagai tindaklanjut itu, Inspektorat membuka ruang konsultasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Jambi,” kata dia.
“Karena memang, beberapa kendala OPD dalam menindak lanjuti temuan BPK,” timpalnya.
Mulai dari OPD yang berubah nomen klatur, dan orang yang sudah tidak ada atau meninggal dunia.
Menurutnya, BPK terus meningkatkan peranya dalam memberikan perbaikan berkelanjutan atas program pembangunan pemerintah.
“Dan untuk mengejar penyelesaian rekomendari atau catatan LHP BPK, Inspektorat Kota Jambi saat ini tengah melakukan peningkatan kapabilitas APIP,” bebernya.
“Agar memiliki satu visi dalam pengentasan rekomendasi BPK,” jelasnya.
Iintruksi yang dikeluarkan tersebut, meminta agar seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkot Jambi agar menindaklanjuti saran dan rekomendasi BPK dengan didukung data yang akurat.
Juga memerintahkan selama menyelesaikan rekomendasi itu agar terus berkoordinasi dengan Inspektorat. (zen)