BPTD Jambi Potong Tiga Bak Truk
Tampak seorang pekerja tengah memotong bak truk yang over dimensi.-Melisa Nayang Ardilita-
JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, mengamankan tiga truk melanggar panjang total kendaraan.
Ketiga truk tersebut masuk ke kategori pelanggaran terhadap pasal 277, yaitu melakukan perubahan dimensi, yang berdasarkan ketentuan hal ini tidak dibenarkan.
Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Pengawasan dan Penegakan Angkutan Barang di Provinsi Jambi.
Pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang dilaksanakan serentak secara nasional sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2024.
Ketiga kendaraan tersebut adalah truk dengan TNKB B 9103 BYT dengan merk Mitsubishi/FE 73 MT Tahun 2012 di UPPKB Muara Tembesi, milik CV Tunas Setia.
BACA JUGA:Fahmi: Momentum Teladani Akhlak Mulia
BACA JUGA:LAM Kota Jambi Jadwalkan Dialog
Dengan kelebihan panjang +1475 mm,lebar +230 mm, tinggi +670 mm, jarak sumbu +1150 mm dan ROH +370 mm.
Truk dengan TNKB B 8945 MU merk Mitsubishi/FE 84 Tahun 2010 di UPPKB Muaro Tembesi, milik PT Bersama Maju Express.
Dengan kelebihan panjang +2415 mm,lebar +465 mm, tinggi +470 mm, jarak sumbu +550 mm dan ROH +820 mm.
Dan truk dengan TNKB BH 8436 KQ merk Mitsubishi/FE 84 G Tahun 2012 di Depan Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, milik Tonny Efendi.
Yakni, dengan kelebihan panjang +3350 mm,lebar +365 mm, tinggi +635 mm, jarak sumbu +2370 mm dan ROH +950 mm.
BACA JUGA:Apresisasi SAE di Lapas Bulian
BACA JUGA:Trans Siginjai Jambi Masih Digandrungi Penumpang Sebut Rasa Nyaman
Ketiga kendaraan tersebut melakukan pelanggaran terkait panjang total, rata-rata pelanggarannya adalah pada over dimensi. Dimulai dari 95 cm sampai 3 meter 35 cm.
Benny Nurdin Yusuf, Kepala BPTD Kelas II Jambi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pihak BPTD atas arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
“Upaya yang dilakukan oleh BPTD adalah dengan pemberkasan mengenai pasal 277 dan pembekalan terhadap pelaku pelanggaran terhadap kelalaiannya,” ujar Benny, Selasa 17 September 2024.
Pemotongan bagian belakang truk yang termasuk ke dalam kategori ODOL adalah, sebagai peringatan kepada pengusaha pengguna truk angkutan barang lainnya di Jambi, agar mematuhi surat yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Darat.
“Kita berharap pemotongan unu bukan hanya seremonial saja, tetapi ini menjadi semacam momentum bagi seluruh pengusaha di Jambi, bahwa ODOL tidak dibenarkan dan akan dikenakan sanksi dengan pemotongan,” harapnya. (mg06/zen)