Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sudirman Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Kapan Mulai Bertugas?

Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sudirman Sebagai Pjs Gubernur Jambi--

Luthpiah juga menegaskan bahwa selama cuti, kepala daerah harus meninggalkan fasilitas jabatannya, seperti rumah dan kendaraan dinas, karena masa cuti tidak dibiayai oleh negara.

“Setelah masa cuti berakhir pada 23 November, kepala daerah dapat kembali menggunakan fasilitas tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Teror Berujung Maut: Aqila, Bocah 5 Tahun, Diculik dan Dibunuh

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem di Muaro Jambi: Kolaborasi Diperlukan untuk Solusi Berkelanjutan

Ia merinci bahwa kepala daerah yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada dapat melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode.

Di Provinsi Jambi, jabatan Gubernur kemungkinan besar akan diisi oleh Pjs, karena Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani memutuskan untuk maju kembali sebagai pasangan calon.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan