Hakim Vonis Perymon Satu Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Perymon katika mengikuti sidan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jambi-Dok/Jambi Independent-
“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Arfran Romadeni mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Meringankan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum,” sebut hakim.
Perbuatan terdakwa terbukti sebagaiman diatur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. (ira)