Terdakwa Minta Hukuman Ringan Pembelaan Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi

ilustrasi-pixabay-

JAMBI—Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kaspul Anwar dan Najmudin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam sidang ini, penasihat hukum terdakwa sependapat dengan jaksa penuntut umum, mengenai pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Namun, tidak sependapat dengan besarnya kerugian negara dan hukuman yg dibebankan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Provinsi Jambi

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap DPO Polres Labuhan Batu


Disisi lain, sambil berdiri lesu, terdakwa memohon keringanan terhadap ketua majelis. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya ialah tulang punggung keluarganya.


"Izin Yang Mulia, mohon keringanan kepada saya, karena saya ini tulang punggung keluarga, anak-anak saya masih sekolah yang mulia," kata terdakwa saat menyampaikan pembelaan pribadi di muka sidang, Senin 30 September 2024.


Dengan demikian, penasehat hukum terdakwa berharap, hakim dapat mempertimbangkannya sebaik mungkin dan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa.


Selanjutnya, sidang terdakwa Kaspul Anwar akan masuk ke babak final, sidang vonis itu dijadwalkan pada tanggal 21 oktober 2024.


Sebelumnya, Kaspul Anwar dan Najmudin, terdakwa dalam kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi dituntut oleh jaksa. Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara hingga dikenakan denda.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari menyatakan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, untuk pengecer pupuk di Kabupaten Batanghari bernama Kaspul Anwar.

Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp 200 Juta, subsidair 5 bulan kurungan.
Tuntutan hukuman penjara juga ditujukan kepada terdakwa Najamudin, yang dituntut menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.


Najamudin pun dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Najamudin dan Kaspul Anwar adalah dua terdakwa yang masing-masing juga berstatus ketua kelompok tani dan pengecer pupuk bersubsidi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan telah adanya tuntutan terhadap 2 terdakwa tersebut.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Jadi Penyebab Stunting


Pada persidangan selasa sore 24 september 2024, jaksa menjerat mereka dengan pasal KUHP yang sama, yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan