Polisi Bekuk 4 Tersangka Penggelapan
Editor: Finarman
|
Senin , 07 Oct 2024 - 20:10
Empat tersangka kasus penggelapan digiring anggota reskrim Polsek Jambi Timur.-Elvina Saputri/Jambi Independent-
“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (eri/ira)