Polisi Bekuk 4 Tersangka Penggelapan

Empat tersangka kasus penggelapan digiring anggota reskrim Polsek Jambi Timur.-Elvina Saputri/Jambi Independent-


“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (eri/ira)

Tag
Share