PPK Dituntut 6 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

TUNTUTAN: Safrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek stadion mini Kota Sungai Penuh, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 8 Oktober 2024.-Finarman/Jambi Independent-

JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan stadion mini, Kota Sungai Penuh. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 8 Oktober 2024. Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safrida.


Jaksa meyakini Safrida, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA:Polisi Limpahkan 5 Pelaku Anak ke Jaksa

BACA JUGA:Polisi Identifikasi Jenazah Balita Ditemukan di Gardu Listrik


Jaksa menuntut Safrida dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Safrida membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana terhadap Safrida berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata Tommy Ferdian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat membacakan surat tuntutan.


Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Hal yang memberatkan tuntutan adalah Safrida tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, Safrida belum pernah dihukum.


Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, Safrida Iryani, yang ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh melalui Surat Keputusan Nomor: 426/035/Diskepora-3/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, diduga telah bekerja sama dengan Yusrizal Bin Nusri, Adiarta Bin Syofyan, dan Welly Andres dalam melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh mengalokasikan dana sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021.

Dana ini kemudian dikelola oleh Safrida Iryani, yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 799.991.287,09 dan mengajukan tender pada 1 September 2022.


Tender ini dimenangkan oleh CV Saputro Handoko, yang dioperasikan oleh Handoko Saputro, anak dari Yusrizal. Penetapan pemenang tender dilakukan berdasarkan evaluasi penawaran tunggal dengan nilai Rp779.954.308,29 dan kontrak ditandatangani pada 10 Oktober 2022.


Dalam pelaksanaannya, proyek ini diawasi oleh CV Pasific Nusa Consultindo, dengan Adiarta sebagai Direktur. Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 13 Oktober 2022 senilai Rp 66.100.500.

BACA JUGA:Ini 6 Khasiat Rutin Makan Mangga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan