Oknum Pegawai Lapas Jambi Dituntut Mati

Para terdakwa pasca diamankan Kepolisian beberapa waktu lalu.--

JAMBI – Dua orang terdakwa penyalahgunaan sabu di Jambi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jambi.

Salah satu terdakwa adalah
oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi, Muhammad Afiful (27) biasa dipanggil Afif. Terdakwa diamankan polisi terkait kepemilikan 52,4 Kilogram (Kg) narkotika. Selain Afif, jaksa juga menuntut hukuman mati terdakwa Fanny Susanto.

“Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika atas nama Muhammad Afiful dan Fanny Susanto,” sebut Fajar Ronal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jambi, ketika ditemui, Rabu 9 Oktober 2024.  


BACA JUGA:Belum Berstatus Sebagai Suami Istri, Pemeran Video Syur “Enak Yank” Ditahan Penyidik Polda Jambi

BACA JUGA:Mantan Suami Berulah Jadi Pelaku Penipuan


Menurut Ronal, tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa karena perkara yang melibatkan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi itu, masuk dalam kategori perkara penting. Tuntutannya, lanjutnya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perkara Afif dan Fanny Susanto ini adalah narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang banyak, yakni 52 kilogram. Sehingga masuk dalam kategori perkara penting. Tuntannya langsung dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.      

Dalam tuntutan JPU disebutkan, menyatakan terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna alias Afif dan Fanny Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna alias AFIF dan Fanny Susanto dengan pidana mati,” sebut JPU Haryono dalam tuntannya.


Senada dengan itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengatakan, dua terdakwa 52 Kilogram sabu itu menjadi 2 berkas perkara terpisah. Pertama berkas perkara Muhammad Afiful Akbar Magguna; Kedua berkas perkara atas nama Fanny Susanto.    

“Ada dua terdakwa perkara narkotika dituntut hukuman mati. Salah satunya adalah pegawai lapas, Muhammad Afif dan terdakwa Fanny Susanto. Sidang berikutnya, terdakwa dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan,” sebut, Suwarjo kepada Jambi Independent, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi.   


Dari surat dakwaan Jaksa penuntut umum, terungkap pada hari Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Riyan (dalam lidik) mengatakan bahwa besok mau loading sabu.

 Selanjutnya, Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 15.30 terdakwa pergi ke daerah stadion mini untuk menunggu mobil Agya warna silver yang membawa narkotika.

Di lokasi, setelah melihat mobil Agya warna silver, terdakwa melihat ada 3  tas di semak semak sebelah pos kamling dan langsung membawa 3  tas tersebut ke rumah. Tas berisi sabu di simpan di bawah tempat tidur.

Keesokan harinya, terdakwa Afif mengantarkan 1 tas berisikan narkotika menggunakan mobil Maxim.

Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari informen bahwa saksi Muhammad Afif telah meletakkan 1 tas besar warna hitam yang berisi narkotika sabu di daerah dekat stadion mini, untuk di kirim ke Jakarta.
Polisi bergerak melakukan contreled delivery untuk mengetahui kemana sabu tersebut dikirim dan siapa penerima.

Sementara sebagian anggota dari kepolisiana Sat Narkoba bertugas mengawasi rumah dan pergerakan saksi Muhammad Afiful.

Saksi Vrayoga Dwi Putra, saksi Naufal Ikrar Jenisa, dan saksi M Ricky, yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Jambi, berangkat menggunakan jalur darat.

Mereka membuntuti narkotika tersebut yang dikirimkan oleh seseorang dengan mengggunakan mobil Avanza lewat jalur darat.

Pada hari minggu 07 Januari 2024, terdakwa Fanny di telepon Rian (dalam lidik) dengan mengatakan, “jaket (istilah sabu-sabu) sudah masuk ke merak.

Kemudian sekira pukul 13.50 WIB terdakwa Fanny di telepon oleh seseorang yang membawa sabu tersebut untuk menemuinya di pom bensin Serang Banten.

Penelpon mengatakan, “Bahwa orang tersebut menggunakan mobil Avanza warna abu-abu. Apabila sudah ketemu terdakwa di arahkan langsung naik ke mobil tersebut karena sabu sudah ada dalam mobil.”

Terdakwa Fanny di antar oleh temannya dengan menggunakan mobil sedan Corolla Altis mencari dan menemukan mobil Avanza sesuai dengan arahan.

 Fanny melihat 1  unit mobil avanza di depan pom bensin Serang dan langsung masuk ke dalam mobil.


BACA JUGA:Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik, Sekda : Segera Ditindak Tegas

BACA JUGA:780 Menter Perbaikan Jalan untuk Akses Dua Dusun, Kades : Masih Ada yang Rusak


Setelah terdakwa masuk di dalam mobil, tim kepolisian dari yang melakukan pengintaian memastikan Fanny menerima narkotika. Dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Fanny.

Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 20 paket besar dalam tas warna hitam. Sabu itu disimpan di bagian bagasi belakang mobil.

Pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, kediaman Afif digerebek anggota dari Sat Narkoba Polresta Jambi.

 Dari tangan Afif, polisi menyita 2 tas berisi 32 paket besar sabu terbungkus tea Cina.

Kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke polresta jambi. (ira/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan