Belum Berstatus Sebagai Suami Istri, Pemeran Video Syur “Enak Yank” Ditahan Penyidik Polda Jambi
AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, memberikan keterangan pers penahanan dua tersangka pemeran video viral “Enak Ga Yank”.-Elvina Saputri/Jambi Independent-
Jambi - Dua orang tersangka tersangka dalam kasus pornografi, memenuhi panggilan mdari penyidik Subdit V Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tersangka yakni berinisial KN dan MA, yang merupakan pemeran dalam video syur Enak Ga Yank. Panggilan ini merupakan panggilan kedua penyidik Subdit V Cyber, setelah sebelumnya kedua tersangka mangkir dalam panggilan pertama.
BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Mobil Tabrak Rumah Warga, Sopir Avanza Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Saksi Diperintah Ko Apex Bawa Kapal
Hal tersebut disampaikan oleh PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu, 9 Oktober 2024. Reza mengatakan bahwa kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polda Jambi, mulai 9 Oktober 2024.
“Hari ini (kemarin, red) pukul 17.46 WIB, dua tersangka pemeran video pornografi resmi di tahan di Rutan Polda Jambi,” sebutnya.
Reza menyampaikan bahwa keduanya akan ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari kedepan.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” sebutnya.
Reza menyampaikan bahwa saat video beredar, keduanya belum berstatus sebagai suami istri. Selain itu, Reza mengatakan terkait status pernikahan kedua tersangka masih didalami oleh pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Barang bukti yang diamankan HP, kalau untuk pakaian yang dikenakan sudah tidak ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan dua orang pemeran video Syur 'Enak Yank' sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Dua orang tersangka yang merupakan pemeran dalam video syur tersebut yakni KN dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai pada Kamis, 3 Oktober 2024."sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata dia.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur tersebut dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan satgas pornografi, sehingga untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," sebutnya.
Selanjutnya, Reza menyampaikan bahwa terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dibuat oleh tersangka setelah video syur tersebut viral.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Petugas Sita Kartu Remi hingga Pisau Cutter, Hasil Razia Lapas Bungo ke Ruang Tahanan
BACA JUGA:Mantan Suami Berulah Jadi Pelaku Penipuan
Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersangka tersebut, pada Kamis, 26 September 2024, namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan kedua, dan kami harapkan agar kedua tersangka dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," ujarnya.
Reza mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Jadi kedua tersangka dijerat UU Pornografi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (eri/ira)