Perubahan PPPK, BPJSTK Jambi Perbarui Kesepakatan Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendamping Desa

BPJSTK Jambi perbaharui kesepakatan jaminan sosial bagi tenaga pendamping desa-Foto : BPJSTK Jambi-Jambi Independent

JAMBI, JAMBIKORAN COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah VII Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan adendum perjanjian yang berlangsung di Ruang Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi pada Rabu 8 Oktober 2024.  

Adendum ini dilakukan menyusul adanya perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kementerian per tanggal 2 September 2024.

 Dengan adanya perubahan ini, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sebelumnya.

Penandatanganan dilakukan oleh PPK Wilayah VII, Khuraim Fatik, S. Kom, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Seto Tjahjono. Kesepakatan tersebut dibuat sebagai respon atas perubahan Pejabat Pembuat Komitmen dari kementerian yang mulai berlaku sejak 2 September 2024.

BACA JUGA:ACE Indonesia Tawarkan Serba Serbi Solusi untuk Penuhi Kebutuhan Si Paling Simpel hingga Si Super Detail

BACA JUGA:Visi SAH Tentang Pembangunan Kesehatan Berbasis Perdesaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk para tenaga pendamping profesional di Provinsi Jambi.

 “Melalui kerja sama ini, para tenaga pendamping profesional di Provinsi Jambi akan mendapatkan perlindungan atas risiko-risiko kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugasnya,”katanya.

Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan para tenaga pendamping profesional dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya dalam memberdayakan masyarakat desa.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pejabat Pengawas

BACA JUGA:Pjs Gubernur Silaturahmi dengan PT Semen Padang

Perjanjian ini diharapkan dapat semakin memperkuat jaminan sosial tenaga pendamping di Provinsi Jambi, sekaligus mendukung program pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang tengah digalakkan pemerintah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan