Khusaeri, Manager Golden Harvest Tahanan Kota

Empat orang dari Hotel Golden Harvest Jambi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh. -HANIF AZAKI/Jambi Independent -

JAMBI — Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Khairi selaku Ketua KONI Kota Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Kota Sungai Penuh; Khusaeri Seger, General Manager Hotel Golden Harvest, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi lanjutan.


Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadirkan 4 orang saksi. Keempat saksi tersebut dari managemen Golden Harvest, yakni Ferlin, Erfina, Septalia dan Malahayati.


Sebelum dimulainya persidangan, penasihat hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan istri terdakwa dengan alasan terdakwa Khusaeri dalam membuthkan perawatan medis karena sakit.


“Kami pastikan klein kami akan mengikuti dan hadir setiap sidang Yang Mulia. Dalam permohonan pengalihan penahanan ini kami lampirkan rekam medis dari rumah sakit sebagai perimbangan majelis hakim,” sebut Frandi Septior Nababan, penasihat hukum terdakwa Khusaeri, manager hotel Golden Harvest.  

 
Berkas permohonan pengajuan penahanan pun diperiksa oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai. “Setelah majelis hakim bermusyawarah, permohonan saudara dikabulkan dengan pertimbangan kemanusian karena terdakwa membutuhkan perawatan medis karena sakit,” sebut Ketua Majelis Hakim, Yofistian, dalam sidang, Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA: Kelahiran Anak Pertama Kaesang dan Erina: Selamat Datang Bebingah Sang Tansahayu

BACA JUGA:14 Juta Investor Pasar Modal: Sinergi, Inovasi Digital, dan Akses Informasi yang Kian Inklusif


Meski mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, majelis hakim mengingatkan terdakwa agar kooperatif mengikuti proses perisandgan. “Majelis ingatkan kembali, agar penasihat hukum dan terdakwa hadir ke persidangan,” tegas Yofistian.   


Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang jujur. Ada sanksi pidana menanti, jika keterangan saksi memberat terdakwa dan memberikan keterangan saksi membantu terdakwa.
Dari keterangan saksi yang pertama, yakni Ferlin, terkait pembayaran pajak di bulan November, saksi mengaku bahwa terdakwa Khusaeri meminta dia untuk dibayarkan pajak, dengan alasan untuk menutupi pajak terkait kegiatan.


Saksi Ferlin selaku manager operasional hotel dan sudah 13 tahun bekerja di hotel Golden Harvest menjelaskan, bahwa tugasnya ialah pembersihan area. Terkait pemesanan kamar, saksi menegaskan bahwa itu bukan tugasnya, melainkan tugas terdakwa Khusaeri.


Pada keterangan mengenai sistem pembayaran di hotel, saksi menjelaskan bahwa pembayaran yang semestinya dilakukan secara perkamar bukan perorang.


Kemudian, dilanjutkan dengan keterangan dari saksi Mala, yang merupakan sales marketing di V hotel dan golden harvest. Dirinya mengaku menerima uang sejumlah Rp 3 juta dari terdakwa Kusaeri yang dititipkan kepada saksi Debi.


"Ini uang apa bi, nggak tau kak dari pak kusaeri, disuruh bagikan masing-masing 3 juta," jelas saksi Malahayati.
Sementara keterangan saksi Septa selaku admin marketing, dirinya menjelaskan tugasnya ialah sebagai pihak reservasi kamar/ruangan.


Saksi menjelaskan bahwa semestinya dirinya tahu terkait harga kamar, karna saksi merupakan pihak reservasi kamar, namun untuk kegiatan ini saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan