Khusaeri, Manager Golden Harvest Tahanan Kota

Empat orang dari Hotel Golden Harvest Jambi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh. -HANIF AZAKI/Jambi Independent -


Sama halnya, seperti yang dikatakan saksi Mala sebelumnya, saksi Septa juga mengaku sempat mendapatkan uang 3 juta dari saksi debi, atas pemberian terdakwa Kusaeri


"Kak ini mau ngasih duit bagi tiga dari pak Khusaeri, karena saat itu sedang bertiga bersama buk Erfina dan buk Mala," ucap saksi Septa menjelaskan ulang kejadian pemberian uang tersebut.
Disisi lain, penasihat hukum terdakwa Khusaeri, Frandy Septior Nababan, menanyakan alasan saksi menerima uang dari kliennya.


"Dalam perkara porprov ini, saksi kan tidak mengurusi porprov, dengan alasan mempunyai event lain, lalu pertanyaannya apa alasan saksi menerima uang Rp 3 juta dari kusaeri," tanya Frandy. Menurut saksi Malay, "Pemikiran saya itu bonus kerja."


Usai sidang, Frandy kembali menjelaskan, sebenarnya bukan hanya saksi Mala yang menerima uang, karena menurut dirinya keterangan dari saksi Ferlin ini agak tertutup.


Saksi Ferlin ini juga mendapatkan uang lebih banyak, yakni sebnyak Rp 15 juta.

"Makanya saya tanya, masa iya dari urusan sebulan kerja terus dapat Rp 15 juta? Nggak tanya ini uang apa, nah ini kan agak-agak tertutup, bahwa harusnya yang Rp 15 juta ini ia pertanggungjawabkan,” tegasnya.
“Karena kalo kita hitung-hitung sama saja ini pak Khusaeri cuma mendapatkan fee aja ini. Sama seperti Ferlin dapat juga, sama juga dengan saksi Mala yang mendapatkan uang Rp 3 juta padahal itu bukan event dia," sambung dia.
Sebelumnya, Koesdjaya selaku pemilik PT Golden Harvest,  menerangkan, kegiatan Porprov dari kontingen Sungai Penuh yang menginap, awalnya diberikan harga Rp 325 ribu perkamar.


Setelah adanya negosiasi dengan pihak KONI Sungai Penuh, maka harga yang disepakati menjadi Rp 300 ribu perkamar tanpa sarapan dan hal tersebut disetujui oleh owner PT Golden Harvest, selanjutnya ada permintaan fee penyewaan 1.025 kamar di Hotel Golden Harvest dari pihak KONI Sungai Penuh.


“Pak Khusaeri menyampaikan, kalau ada permintaan fee dari perantara sebesar Rp 50 ribu  dan Rp 75 ribu perkamar,” ungkapnya.


Sementara, saksi Debby mengaku membuat invoice total Rp 593 juta karena merasa takut kepada atasannnya, yaitu terdakwa Khusaeri.


"Di tambah Pak Khusaeri bolak balik menelepon saya untuk meminta membuatkan invoice itu. Awalnya saya tidak mau, tapi karena merasa takut dipecat, jadi saya buatkan," ungkap saksi.


Menurut Sherly, keterangan saksi lainnya, ditanyai mengenai titipan pengembalian uang sebesar Rp 23 juta lebih. Titipan pengembalian uang pada proses penyidikan di Kejaksaan dari mantan Pengacara Khusaeri.


Menurut Sherly, uang itu disimpan di brankas resepsionis hotel. Jumlah yang akan dikembalikan pada sidang berikutnya senilai Rp 27 jutaan. "Ada Rp 23 juta dari pak Khusaeri dan juga ada dari pak Ferlin," jelas Sherly. (mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan