Inilah Purnatugas Menteri yang Tak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

Ilustrasi foto mentri--

JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Purnatugas Menteri Negara.

Aturan ini mengatur pemberian jaminan kesehatan dari pemerintah untuk pensiunan menteri yang menjabat antara 2019 hingga 2024.
Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024, jaminan kesehatan ini akan dibiayai langsung dari APBN.

"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6 ayat 2.

Namun, pasal 7 menetapkan beberapa syarat bagi pensiunan menteri yang tidak berhak menerima jaminan kesehatan. Pertama, menteri yang dipecat karena dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Memahami 'Strict Parents': Arti, Ciri, dan Dampak pada Psikologis Anak

BACA JUGA:Tragedi Pilkada 2024, Empat Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan*

Kedua, menteri yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, di mana manfaat jaminan kesehatan akan ditangguhkan hingga keputusan hukum yang jelas. Jika terbukti bersalah, jaminan kesehatan tidak akan diberikan.

Ketiga, menteri yang mundur setelah mendapatkan putusan pidana juga tidak berhak atas jaminan tersebut.

Dalam pasal lain, jika seorang menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan kembali diangkat dalam kabinet baru, jaminan kesehatan purnatugasnya akan ditangguhkan.

"Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 11 ayat 2.

BACA JUGA:Dirpolairud Polda Jambi Terima Dua Penghargaan Bergengsi dari PWI Kota Jambi

BACA JUGA:Penuh Inovasi, Dedikasi dan Menginspirasi, Tiga Personel Ditpolairud Polda Jambi Diapresiasi

Di sisi lain, jika seorang menteri yang telah selesai bertugas meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatannya akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan. Hal ini tercantum dalam pasal 8 peraturan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan