MA akan Ambil Sikap

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.-ANTARA/Fath Putra Mulya -

Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil sikap jika ada laporan resmi mengenai aliran suap kepada majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya, tentunya pimpinan akan mengambil sikap,” kata Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.

Yanto mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar mengenai aliran dana ke majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

Ia mengaku baru mendengar kabar itu saat konferensi pers dengan media massa.

BACA JUGA:29.000 Pelajar dan Guru SMK Ikuti Festival Vokasi Satu Hati

BACA JUGA: Tiga Pelaku Perampasan Kendaraan Ditangkap di Mapolres Batanghari

“Sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan,” ucap Yanto.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan "buat kasasi" pada properti milik salah satu tersangka.

BACA JUGA:Satpol PP Sita 222 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

BACA JUGA:Modus Khodam Pusaka Besi Kuning, Polsek Jelutung Amankan 2 Pelaku Penipuan di Jambi

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam.

“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata dia.

Akan tetapi, sambung Kapuspenkum, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan.

“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Harli.

BACA JUGA:M Fadhil Arief Buka Muskercab III PPP di Batanghari

BACA JUGA:Kerusakan Segera Ditindaklanjuti, Sedang Dilakukan Perencanaan dan Survey

Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY.

KY pada Senin (26/8) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Namun sanksi ini belum diproses lebih lanjut karena sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan.

Sementara itu, kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dengan pidana penjara selama lima tahun. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan