Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Eksekusi Vonis Kasus Pembunuhan Dini Sera

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.-ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr -

Sebelumnya, pada Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024. Kasus ini juga menarik perhatian keluarga korban, yang melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut pada Agustus 2024.

 

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap.

BACA JUGA:Tips Menghindari Kesalahan dalam Menata Rak Buku di Rumah

BACA JUGA:Kinerja Q3 BTPN Syariah Sesuai Prediksi, Konsisten Perbaiki Kualitas, Nasabah Dilayani Tuntas

 

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.

 

Eksekusi Putusan dan Penegakan Hukum

 

Penangkapan dan eksekusi hukuman bagi Ronald Tannur menjadi bagian penting dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, langkah penetapan tersangka kepada para hakim dan pengacara terkait kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan suap dalam sistem peradilan.

 

Dengan eksekusi putusan 5 tahun penjara, Ronald Tannur kini akan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan tindak pidana berat, tetapi juga karena dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat hukum yang kini tengah diproses. (*)

 

 

 

Tag
Share