Penahanan Dua Tersangka Pemeran Video Syur Diperpanjang

Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, memberikan keterangan pers terkait kasus video syur “enak yank” belum lama ini.-Elvina Saputri/Jambi Independent-

JAMBI - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi memperpanjang masa penahanan pemeran video syur 'enak yank', hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini terhitung sejak Selasa 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.


Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Aksi Begal Bersajam di Dekat RSJ Jambi, Dua Wanita Jadi Korban

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Tiga saksi


Reza mengatakan bahwa, kedua tersangka belum dilimpahkan ke jaksa, dan masa penahanan terhadap dua orang tersangka pemeran video syur tersebut diperpanjang.


"Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata dia.


Sebagaimana diketahui, KN dan MA telah ditahan selama 20 hari di rutan Mapolda Jambi sejak Rabu, 9 Oktober 2024, usai diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.


Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai pada Rabu, 9 Oktober 2024 mengatakan bahwa, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hari itu.

BACA JUGA:Motor Ikonik Honda ST125 Dax Tampil Makin Unik dan Beda

BACA JUGA:KPU Bungo Mulai Proses Pelipatan Surat Suara


“Hari ini, Pukul 5.46 WIB dua tersangka pemeran video pornografi resmi ditahan di rutan polda jambi,” sebutnya.
Reza menyampaikan bahwa keduanya akan ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari kedepan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.(eri/ira)

Tag
Share