Tenaga Kerja Ilegal Diprediksi 5 Kali Lipat, TKI Resmi Kerinci Mencapai 4.800 Orang
Pemulangan ratusan WNI dari Kamboja beberapa waktu lalu. Sementara jumlah pekerja migran ilegal asal Kerinci, diprediksi 5 kali lipat dari tenaga legal. -IST/ Jambi Independent-
KERINCI – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Kerinci mencatat hingga tahun 2024, sebanyak 4.800 warga Kerinci tercatat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara legal di luar negeri. Angka ini tersebar di beberapa negara dan semuanya tercatat dalam sistem yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid), Suhaidir, menyampaikan bahwa jumlah TKI resmi asal Kerinci yang bekerja di luar negeri hingga saat ini mencapai 4.800 orang.
BACA JUGA:Kapolres Sarolangun Turun ke Sawah, Tanam Padi Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
BACA JUGA:Pj Bupati Bahri Kunker ke Desa Napal Melintang
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa angka ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja asal Kerinci yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
Suhaidir menjelaskan bahwa berdasarkan perkiraan, jumlah tenaga kerja migran ilegal asal Kerinci bisa mencapai lima kali lipat dari jumlah TKI yang bekerja secara legal.
"Kami tidak memiliki data pasti berapa jumlah tenaga kerja migran ilegal ini, namun jika dibandingkan, tenaga kerja migran ilegal jauh lebih banyak," kata Suhaidir.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar tenaga kerja migran asal Kerinci berada di Malaysia, meskipun ada juga yang bekerja di negara lain.
Tingginya angka TKI ilegal asal Kerinci, menurut Suhaidir, disebabkan oleh keengganan sebagian masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat dan mengikuti pelatihan keterampilan selama minimal 15 hari sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Banyak tenaga kerja migran yang ilegal menggunakan visa kunjungan wisata atau berobat untuk masuk ke negara tujuan. Setelah sampai di negara tujuan, seperti Malaysia, mereka kemudian mencari pekerjaan," ujar Suhaidir.
Kabid Tenaga Kerja ini juga menghimbau masyarakat Kerinci yang berniat bekerja di luar negeri untuk melalui jalur resmi. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang ditetapkan, guna menghindari risiko yang dapat timbul dari bekerja secara ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi persyaratan yang ada jika ingin bekerja ke luar negeri atau menjadi TKI. Menggunakan jalur resmi bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjamin hak-hak tenaga kerja di luar negeri,” tegas Suhaidir.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja migran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci juga terus mendorong masyarakat untuk mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan sebelum keberangkatan.
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TKI yang dikirimkan ke luar negeri memiliki keterampilan yang memadai, sehingga dapat bekerja dengan lebih baik dan aman.
BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Rencanakan Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
BACA JUGA:Agenda Kegiatan PJ Walikota, Tekankan Pentingnya Zakat untuk Pemerataan Kesejahteraan Sosial
Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan jumlah TKI yang bekerja secara legal dapat terus meningkat, sementara tenaga kerja ilegal dapat ditekan jumlahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci berencana untuk terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bekerja melalui jalur resmi. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur yang benar, diharapkan angka TKI ilegal asal Kerinci dapat berkurang secara signifikan di masa depan. (sap/ira)