MoU dan SKCP Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa dengan PT DAS Diduga Cacat Hukum

Bukti kuat Surat Berita Acara Koperasi dengan 8 Desa diluar dari 1 Desa Badang untuk penyelesaian Konflik Lahan dengan PT DAS. --

JAMBI-INDEPENDENT,-  Penyelesaian konflik lahan dengan Pola Kemitraan antara masyarakat dengan PT DAS, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah 9 Desa kecamatan Tungkal Ulu, Merlung dan Batang Asam yang difasilatasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat masih menuai konflik. 

Sebab, perjanjian kerjasama (MoU) dan Surat Keputusan Calon Penerima atau Pekebun (SKCP) yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Tanjab Barat diduga Cacat Hukum. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Resmi Terima Laporan Bupati Anwar Sadat Dugaan Persekongkolan Dengan PT DAS

Data yang berhasil dihimpun Jambi Independent, bahwa banyak kejanggalan atas HAK masyarakat untuk mendapatkan Pola Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit ini.  

Dedi Ariyanto, Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang menjelaskan, merujuk dari Permentan nomor 18 Tahun 2021 Pasal 10 Poin B dan C tidak dilaksanakan yakni Identifikasi Calon Lahan, dan Identifikasi Calon Pekebun. Dua poin ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan.

"Salah satu Camat, informasi yang didapatkan, bahwa Camat terkait cuma disuruh menandatangani format identifikasi calon lahan dan calon pekebun yang formatnya sudah disiapkan oleh Disbun Tanjab Barat. Namun, Camat tersebut mengakui kalau tahapan identifikasi lahan dan pekebun tidak pernah dilaksanakan," ungkap Dedi.

BACA JUGA:Poktan Desa Badang Akan Aksi di Kuningan KPK dan Kejagung Menuntut HAK Atas PT DAS

Lalu lanjutnya, lahan yang difasilitasi seluas -/+ 1.800 Ha sesuai SKCP itu dijelaskan berada diluar kawasan HGU PT DAS. Namun faktanya masyarakat 9 desa tidak punya lahan pribadi.

"Jadi lahan yang tertuang di SKCP itu juga diduga fiktif," ungkap Dedi.

Lalu yang lebih parahnya lagi, data calon penerima yang tertuang di SKCP itu, tidak dilakukan Validasi oleh Dinas Dukcapil Tanjab Barat.

Dedi juga menjelaskan, kalau Desa Badang secara resmi sudah menyurati Pemkab Tanjab Barat. Desa Badang menyatakan, menolak kesepakatan 22 milyar dan memisahkan diri dari gabungan 9 desa.

Pihak Koperasi 8 desa itu pun telah rapat, dan hasilnya juga menyatakan bahwa badang bukan lagi bagian dari koperasi mereka. Dan semua proses itu terjadi sebelum penandatanganan MoU dan terbitnya SKCP.

“Artinya MoU itu cacat hukum, karena masih mencantumkan nama kelompok tani kami. Kemudian MoU ditandatangani oleh pengurus koperasi bukan para ketua kelompok tani. SKCP juga cacat Hukum, karena penetapan calon penerima masih 9 desa. Sementara poktan Desa Badang sampai hari ini tidak pernah menyerahkan data tersebut,” beber dedi.

Untuk menyikapi ini, Poktan Desa Badang  sudah menuangkan bukti-bukti dan segala kejanggalan terhadap serangkaian proses penyelesaian konfllik 9 Desa dengan PT DAS yang di Fasilitasi Pemkab Tanjab Barat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan