Terdakwa Janjikan Keuntungan 4 Persen, Korban Rugi Rp 180 Juta
ilustrasi -Ist/ilustrasi -
JAMBI – Sidang kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Andi Ari Saputra mulai digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa telah menipu korban, Sumardi Ngadimo (Ko Ali), yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2022 saat saksi korban, Sumardi Ngadimo, mengenal terdakwa yang bekerja di sebuah perusahaan leasing.
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin Berlayar, Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Aurduri 1
BACA JUGA: Dua Truk Hino Bermuatan CPO Bertabrakan di Jalan Lintas Sumatera
Keduanya menjalin hubungan baik, dan terdakwa sering meminjam uang dari korban dengan alasan dana talangan untuk pelunasan mobil yang akan dipindahkan kreditnya ke leasing, dengan janji akan memberikan fee sebesar 4 persen.
Pada 13 Juli 2023, terdakwa meminta bantuan kepada korban melalui pesan WhatsApp untuk meminjam uang sebesar Rp 185 juta, dengan alasan untuk melunasi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang akan dipindahkan ke leasing di Jambi.
Setelah korban mempertanyakan nomor polisi mobil tersebut, terdakwa tidak memberikan jawaban. Meskipun demikian, korban yang merasa terikat dengan janji keuntungan 4 persen, akhirnya setuju meminjamkan uang sebesar Rp 175 juta pada 14 Juli 2023, yang kemudian ditransfer ke dua rekening berbeda milik terdakwa, yaitu rekening pribadi dan rekening istri terdakwa.
Namun, permintaan pinjaman tidak berhenti di situ. Terdakwa kembali meminta pinjaman uang kepada korban pada 16 Juli 2023, sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk melunasi unit mobil di Leasing Adira. Terdakwa berjanji untuk mengembalikan seluruh pinjaman beserta bunga dalam waktu satu minggu. Dengan alasan serupa, korban kembali meminjamkan uang, sehingga total pinjaman yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp 205 juta.
Terdakwa juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat pada 24 Juli 2023, namun hingga batas waktu tersebut, terdakwa tidak memenuhi janjinya.
Pada 22 Juli 2023, terdakwa hanya mengirimkan Rp 25 juta kepada korban sebagai pembayaran angsuran, dan meminta waktu tambahan hingga 1 Agustus 2023 untuk menyelesaikan utangnya. Setelah tanggal tersebut, terdakwa tidak lagi memberikan kabar dan menghilang begitu saja.
BACA JUGA: BRImo Bantu Warga Desa Melek Perbankan, hanya dengan Satu Genggaman
BACA JUGA:Crosser AHM Raih Dua Podium Pada Final Kejurnas Motocross
Alasan terdakwa mengenai penggunaan uang pinjaman untuk pelunasan kredit mobil konsumen adalah rekayasa semata. Dana yang dipinjamkan korban justru digunakan terdakwa untuk menutupi hutang-hutangnya, baik kepada rekan bisnis maupun aplikasi pinjaman online, bahkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Hingga saat ini, terdakwa belum mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta dari total pinjaman yang diberikan korban. Perbuatan terdakwa yang diduga melakukan penipuan tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. (mg05/ira)