Besaran UMP dan UMK 2025 Belum Ditetapkan, Akibat Terkendala Aturan

Muhammad Harir Khodari, Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi.-Melisa Nayang Ardilita/Jambi Independent-

JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menjelaskan alasan mengapa standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 belum diberlakukan.

 
Menurut regulasi, UMP seharusnya ditetapkan pada 21 November melalui surat edaran dari kementerian terkait, sementara UMK diputuskan setelah UMP ditentukan.


Namun, Disnakertrans masih menunggu peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.  


"Penundaan ini juga terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, sehingga ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan. Selain itu, situasi tahun politik, seperti pemilihan kepala daerah, turut menjadi faktor," jelas Muhammad Harir Khodari, Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, pada Rabu 20 November 2024.  

BACA JUGA:Pemprov Jambi Klarifikasi Terkait Sertifikasi Guru SMA/SMK yang Belum Cair

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Soroti Minimnya Kehadiran OPD Saat Paripurna

Kementerian Ketenagakerjaan hanya menyediakan aturan atau panduan rumusan terkait penetapan UMP, sementara proses perumusannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan.  


"Setelah dirumuskan, UMP akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditandatangani," tambahnya.  
Sementara itu, UMK akan ditetapkan setelah UMP melalui proses perumusan di tingkat kabupaten/kota oleh Dewan Pengupahan daerah.

Selanjutnya, Bupati atau Wali Kota akan membawa hasil tersebut kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan akhir.  


Rencananya, penetapan UMP dan UMK akan dilakukan pada Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.  

BACA JUGA:Memulai Pola Makan Sehat

BACA JUGA:Manfaat Asparagus untuk Kesehatan

"Jika mengacu pada tren tahun sebelumnya, UMP dan UMK diperkirakan akan naik sekitar 3–5 persen," ungkapnya.  
Sebagai perbandingan, UMP Jambi tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3,037 juta, mengalami kenaikan Rp94.089 (3,20 persen) dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp2,943 juta.  


UMP dan UMK berlaku untuk semua perusahaan, kecuali UMKM. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan