Besaran UMP dan UMK 2025 Belum Ditetapkan, Akibat Terkendala Aturan
Editor: Surya Elviza
|
Rabu , 20 Nov 2024 - 20:17
Muhammad Harir Khodari, Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi.-Melisa Nayang Ardilita/Jambi Independent-
"Sanksinya bisa berupa pidana ketenagakerjaan atau pelanggaran hukum lainnya," terang Dodi Haryanto Parmin, Kabid Binwasnaker dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Jambi.
Ia menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan terkait penerapan UMP dan UMK menjadi tanggung jawab Disnakertrans, melalui tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan. (Mg06/Viz)