Besaran UMP dan UMK 2025 Belum Ditetapkan, Akibat Terkendala Aturan

Muhammad Harir Khodari, Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi.-Melisa Nayang Ardilita/Jambi Independent-


"Sanksinya bisa berupa pidana ketenagakerjaan atau pelanggaran hukum lainnya," terang Dodi Haryanto Parmin, Kabid Binwasnaker dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Jambi.  


Ia menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan terkait penerapan UMP dan UMK menjadi tanggung jawab Disnakertrans, melalui tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan. (Mg06/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan