Menko Airlangga Tegaskan Kenaikan PPN Jadi Amanat UU, Komoditas Pangan Tetap Aman
Editor: Rizal Zebua
|
Kamis , 21 Nov 2024 - 13:30
Ilustrasi Airlangga Hartarto --
BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen pada 2025, Sri Mulyani Jelaskan Rencana dan Proyeksi Pendapatan Negara
BACA JUGA:Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025
- Garam, baik beryodium maupun tidak
- Daging segar yang telah melalui proses dasar
- Telur yang belum diolah
- Susu perah tanpa tambahan bahan lain
- Buah-buahan segar
- Sayur-sayuran segar
Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan jasa boga juga tidak dikenakan PPN, sesuai aturan pajak daerah. (*)