Menko Airlangga Tegaskan Kenaikan PPN Jadi Amanat UU, Komoditas Pangan Tetap Aman

Ilustrasi Airlangga Hartarto --

BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen pada 2025, Sri Mulyani Jelaskan Rencana dan Proyeksi Pendapatan Negara

BACA JUGA:Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025

- Garam, baik beryodium maupun tidak

- Daging segar yang telah melalui proses dasar

- Telur yang belum diolah

- Susu perah tanpa tambahan bahan lain

- Buah-buahan segar

- Sayur-sayuran segar

Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan jasa boga juga tidak dikenakan PPN, sesuai aturan pajak daerah. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan