Tiga Menteri Teken SKB Percepat Pembangunan 3.000.000 Rumah MBR

Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), dan Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) menandatangani SKB percepatan pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Ne--

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3.000.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

SKB itu berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.

Selain itu, menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan 3.000.000 rumah untuk MBR.

BACA JUGA: Alami, Luka Bakar Parah, Usai Kompor Meledak

BACA JUGA:Belum Ada Usulan Resmi dari Dewan, Pemberhentian Total Operasional Angkutan Batu Bara


Upaya pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR, kata Mendagri Tito, dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunannya menjadi lebih murah.

"Nah, kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan sekaligus mempercepat prosesnya," kata Tito.

Dijelaskan pula bahwa BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, lanjut Mendagri, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikutnya pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemda wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.

Adapun kriteria MBR tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.




Melalui SKB tersebut, Mendagri Tito menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung 3.000.000 Rumah bagi MBR.

Peraturan lainnya, yakni Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan 3.000.000 Rumah bagi MBR.

"Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati dan wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” kata Mendagri.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa program Pembangunan 3.000.000 Rumah bagi MBR merupakan agenda bersama di bawah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan kebijakan yang diatur dalam SKB tersebut, menurut dia, harga rumah bagi MBR bisa lebih murah.

"Jadi, ini 100 persen menurut kami bertiga adalah kebijakan yang sangat pro pada rakyat kecil, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," tambah Maruarar.

Menteri PKP juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kepala daerah karena rela menerapkan kebijakan ini meski berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kendati demikian, Maruarar yakin kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil.

"Jadi, saya salut nih kepada bupati, wali kota, gubernur, dan pj. (penjabat) gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia yang mengikhlaskanuntuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Di lain pihak, Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan dukungannya terkait dengan percepatan pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR.

Menteri PU mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, maupun pengelolaan air limbah dalam mendukung pembangunan perumahan MBR.

"Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjaga kualitas bangunan, tetap menjaga kualitas infrastruktur, dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," pungkas Dody. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan