Siapkan Pengusulan Lelang Barang, Mahilli: Dijadwlkan Akhir Tahun

Mahilli, saat menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang akan dilelang.-Melisa Nayang Ardilita/Jambi Independent-

JAMBI - Staff Fungsional Pengurus Barang Biro Umum Provinsi Jambi, Mahilli, menjelaskan bahwa, pihaknya hanya bertugas mengusulkan barang untuk dilelang.

Sedangkan proses lebih lanjut, berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Kami hanya mengusulkan, untuk proses selengkapnya ada di BPKPD. Setiap tahun, kami mengajukan laporan pengusulan lelang,” ujarnya.  

Barang yang dilelang meliputi kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan peralatan rumah tangga.

BACA JUGA:Sinsen Ajak Jambi #Cari_Aman, Ciptakan Lingkungan Berkendara Aman

BACA JUGA:Berkat Dua tendangan penalti, Liverpool tekuk Real Madrid 2-0

Mahilli menyebut bahwa, pengusulan lelang untuk tahun 2024 dilakukan pada akhir tahun, tepatnya 30 Desember, bersamaan dengan penyerahan laporan pelelangan tahun 2023.

“Biro Umum hanya menerima barang yang telah terjual atau terlelang, serta melakukan penghapusan barang milik daerah,” tambahnya.  

Pada tahun 2023, sekitar 64 unit kendaraan roda dua telah dilelang, meskipun jumlah mobil belum diingat secara pasti.

Barang yang tidak laku pada lelang sebelumnya akan dilelang kembali tahun ini.

BACA JUGA:Tiga Korban Tewas dalam Kebakaran Bengkel

BACA JUGA:Rumah dan Bengkel di Mestong Hangus Terbakar

”Pelelangan dilakukan hingga tiga kali. Jika tetap tidak terjual, barang tersebut akan dimusnahkan, seperti ditenggelamkan atau dikubur,” ungkapnya.  

Namun, Mahilli memastikan bahwa, hingga kini belum ada barang yang dimusnahkan.

“Biasanya barang yang tidak laku tetap terjual ketika dijual dalam bentuk kiloan,” katanya.  

Adapun tempat peletakan barang lelang kendaraan roda dua berada di lapangan belakang Kantor Gubernur Provinsi Jambi, dan peletakan barang lelang kendaraan roda empat berada di daerah Pasir Putih.

BACA JUGA:Pencuri di Merangin Kepergok Pemilik Toko

BACA JUGA:Pengembalian Berkas Helen-Diding Disertai Petunjuk Jaksa

“Kalau motor, ada di bawah sini, belakang Kantor Gubernur ini. Kalo untuk mobil ada di Pasir Putih,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, batas masa manfaat kendaraan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri adalah tujuh tahun.

Hal ini menjadi dasar pengelolaan barang milik daerah yang sudah habis masa pakainya.

“Kami berharap seluruh barang lelang dapat terjual, sehingga tidak ada yang harus dimusnahkan,” tutupnya.

BACA JUGA:Motor Anggota KPPS Hilang Digondol Maling

BACA JUGA:Yello Hotel Jambi Gelar Squid Game di Dunia Nyata 

Proses lelang ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset milik daerah. (mg06/zen)

Tag
Share