Ko Apex, Kekasih Dinar Candy Divonis Bersalah
--
Jambi – Arfandi Susilo alias Ko Apex, kekasih dari DJ Dinar Candy, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Ko Apex terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat atau dokumen, yang melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ungkap Hakim dalam putusan yang dibacakan, pada Jumat 29 November 2024.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Ko Apex dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, yang juga dikurangi masa tahanan.
Dalam mempertimbangkan keputusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Ko Apex dianggap koperatif selama proses pemeriksaan dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk memikirkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (ira)