Saksi Ungkap Penambahan Nilai Kontrak, Keterangan Saksi Korupsi Pembangunan RKB MAN 2 Tanjabtim
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur disumpah sebelum memberikan keterangan di Persidangan, perkara korupsi pembangunan RKB MAN 2 Tanjab Timur, Kamis 5 Desembere 2024. -Hanif Azaki/Jambi Independent -
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Terbaik Ketiga Pelayanan Publik
Ia mengonfirmasi adanya penambahan nilai kontrak, yang semula Rp 2,7 miliar menjadi sekitar Rp 2,9 miliar, serta perubahan masa pengerjaan yang semula 120 hari menjadi 125 hari. Terkait tugasnya mengkaji dokumen, Arpani menjelaskan bahwa dirinya memastikan dokumen pencairan sudah sesuai dengan kontrak, baik dari sisi penerima maupun nilai yang tercantum.
"Pertama yang kita lihat itu penerimanya harus sesuai dengan kontrak, lalu nilainya harus sama dengan kontrak," jelas Arpani.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara para saksi dan terdakwa terus memberikan keterangan yang mendalam mengenai proses pengadaan proyek pembangunan MAN 2 Tanjung Jabung Timur. Sebagai informasi, proyek ini menjadi sorotan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara. (mg05/ira)