Agnez Mo Bakal Bawa Saksi Ahli

--

Kuasa Hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang mengatakan akan membawa saksi ahli atas gugatan Ari Bias dalam hal pelanggaran Hak Karya Cipta.


Rencananya, sidang lanjutan atas gugatan pelanggaran hak karya cipta Agnez Mo akan dilanjutkan pada Minggu depan, 16 Desember 2024.


Pihak Agnez juga akan memboyong saksi tambahan.


"Minggu depan ada saksi tambahan, kami juga akan menyampaikan saksi ahli," ujar Margareth.
Seharusnya, kata Margareth, Majelis Hakim memintanya untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Namun, hal tersebut bersifat tidak wajib sehingga tidak diharuskan untuk menghadirkan.

BACA JUGA:Bahaya Asam Lambung yang Dibiarkan Tanpa Penanganan

BACA JUGA:Bahlil enggan Komentari Dualisme PMI, Antara Dua Politisi Senior Golkar


"Dari majelis sih mintanya ada saksi fakta dan saksi ahli tapi itu bila ada, kalau nggak ada gapapa," kata Margareth.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Prinsipal santai aja dia taat Undang-Undang selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tau aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," ujarnya.
Margareth Tacia Situmorang mengklaim selama ini setiap Agnez Mo tampil dalam konser selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku.


Oleh karena itu, Agnez Mo berusaha untuk bersikap kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.


"Ada, tahu, kan kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," katanya.


"Dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undnag. Terkait gugatan ini silahkan saja namanya orang mau upaya hukum kan wajar," pungkasnya. (*)

Tag
Share