Empat Daerah Tetapkan UMK Kota Jambi Tertinggi Rp 3.607.223

Tim Dewan Pengupahan Kota Jambi berfoto bersama usai pengusulan UMK Jambi tahun 2025.--

JAMBI – Kabupaten/kota yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, Rabu (18/12).


Ini adalah batas akhir yang ditetapkan untuk merampungkan besaran UMK, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi ditetapkan beberapa waktu lalu.


Ada enam kabupaten/kota yang sudah memiliki dewan pengupahan, empat di antaranya besaran UMK nya melebihi UMP. Sementara dua lainnya besaran UMK sama dengan UMP, dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pertumbuhan dan kondisi ekonomi di daerah tersebut.


Sementara lima kabupaten/kota lainnya, belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga upah minimumnya mengikuti besaran UMP.


Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker dan Hubungan Industrial (HI), Dodi Hariyanto, mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Harir Khodari mengatkan, besaran UMK 2025 yang ditetapkan, rata-rata naik 6,5 persen dari besaran UMK tahun 2024 yang lalu.


“Penetapan ini sesuai dengan keputusan dan usulan dari dewan pengupah kabupaten/kota,” kata Dodi, Rabu (18/12).


Ia mengatakan, penetapan ini juga sudah sesuai dengan peraturan Permenkes (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), nomor 16 tahun 2024.


Untuk UMK di Provinsi Jambi sendiri sudah ditetapkan terhadap empat daerah, yakni Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabbar), Muarojambi, Sarolangun dan Kota Jambi. Keempatnya sudah memiliki dewan pengupahan. Kemudian, dua daerah lagi yang memiliki dewan pengupahan yakni Tanjan Timur (Tanjabtim) dan Batanghari, UMKnya mengikuti besaran UMP.


“Selebihnya mengikuti UMP, dan belum punya dewan pengupahan,” katanya.
BEsaran UMK di empat kabupaten/kota tersebut, lebih tinggi dari UMP. Kota Jambi, adalah daerah yang memiliki UMK paling tinggi.


Selain UMK, satu daerah sudah menetapkan Upah Minimum Struktural (UMS), yakni Sarolangun.
“Penerapan ini belum dilakukan untuk kabupaten lain, hanya ada di Sarolangun,” katanya.

BACA JUGA:Dekat dengan Dwi Andhika

BACA JUGA:Indonesia Bentuk Satgas Penyakit Demam Babi Afrika


Dalam SK yang sudah ditandatangani Gubernur Jambi, besaran UMK tahun 2025 yang ditetapkan di Tanjab Barat senilai Rp 3.329.569,77, naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024. UMK di Muarojambi, juga naik 6,5 persen dari tahun 2024, dan saat ini sebesar Rp 3.378.620,09.


Selanjutnya Sarolangun UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.322.266, naik 6,5 persen. UMS Perkebunan naik 0,5 persen dari UMK 2025, dengan jumlah Rp 3.339.877. Dan UMS Sektor Pertambangan Sarolangun naik sebesar 2 persen, dari UMK 2025, dengan jumlah Rp 3.388.711 rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan