Empat Daerah Tetapkan UMK Kota Jambi Tertinggi Rp 3.607.223

Tim Dewan Pengupahan Kota Jambi berfoto bersama usai pengusulan UMK Jambi tahun 2025.--


Sementara itu, untuk Kota Jambi, UMK 2025 juga naik 6,5 persen dari tahun 2024, dengan besaran untuk UMK tahun 2025 Rp 3.607.223.


Diketahui sebelumnya, besaran UMP Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen disbanding tahun 2024, yakni Rp 3.234.535 rupiah. Kemudian UMS Perkebunan naik sebesar 0,25 persen, dengan jumlah Rp 3.242.672. Sementara UMS Pertambangan, naik sebesar 2 persen, dengan jumlah Rp 3.299.225. (Enn/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan